10 Desember 2017

Agar artikel blog terlindungi hak cipta

Tags

4hmad.site - Blogger yang berkualitas menurut 4hmad.site yaitu blog yang original, yang saya maksud original disini adalah anti CTRL + C dan CTRL + V. Dan di tutorial kali ini saya akan membagikan cara melindungi hak cipta artikel blog melalui DMCA.

DMCA kepanjangan dari "Digital Millenium Copyright Act" adalah salah satu tools untuk melindungi hak cipta artikel pada blog kita. Blog yang didaftarkan ke DCMA akan otomatis memiliki hak cipta, dan ketika ada orang yang mengkopas (copas/copy-paste) artikel tersebut maka kita akan memperoleh notifikasi siapa yang mengkopas artikel tersebut.


Cara mendaftarkan blog ke DMCA cukup mudah, ikuti langkah-langkahnya

  1. Kalian buka situs DMCA
  2. Sig up atau register
  3. Isi nama dan email (aktif), dan company name boleh di kosongi
  4. Setelah itu klik submit
  5. Cek email yang anda gunakan registrasi, karena pada email tersebut mendapat perintah-perintah, username dan password untuk login ke DCMA
  6. Setalah mendapatkan username dan password, lalu kailan masuk ke login DCMA melalui email yang cek tadi
  7. Setelah masuk menu login, isi username dan password yang telah anda dapatkan
  8. Pada halaman setelah login, maka  akan tampil seperti tampilan pada gambar 1.1 dibawah, pilih add badges to your site pada tengah halaman tersebut lebih jelasnya lihat gambar 1.2 dibawah
    1.1
    1.2  

    9. Kemudian pilih badge yang anda inginkan
         10. Setelah memilih badge atau lencana tambahkan script di samping ke blogger, dengan cara:
  • Copy script tersebut, kemudian masuk dashboard blog, masuk ke menu tata tetak dan add widget atau tambahkan gadget,lalu pilih HTML/JAVASCRIPT dan pastekan disitu
  • Cara kedua klik add to blogger gambar 1.1, setehal itu akan masuk ke halaman blogger, dan pilih menambahkan widget seperti gambar 1.2, setelah itu akan otomatis masuk tata letak dan membuat widget lihat gambar 1.3.
    1.1
    Nah itu cara mendaftar, login dan menambahkan widgetnya, dan di bawah adalah cara melaporkan blog copasnya
  1. Masuk ke Google DMCA
  2. Isi informasi kontak, untuk lebih jelasnyalihat gambar
  3. Di bagian identifikasi dan uraikan karya berhak cipta, tulis judul artikel anda yang di copas oleh orang lain
  4. Pada bagian lokasi materi yang melanggar, diisi url/link dimana artikel anda di copas (url pelaku). Misalkan saya contohkan dengan http://contoh.blogspot.co.id/contoh/
  5. Terakhir isi pada pernyataan tersumpah
  6. Kemudian klik kirim, setelah itu tunggu saja tindakan google
Nah itu cara laporkan pelaku copas, cukup sekian tutorial kali ini, dan nantikan postingan selanjutnya

1 komentar so far

Gabisa gan, padahal templatenya sama kayak yg dipake disini.


EmoticonEmoticon